Latar Belakang
Untuk
membantu Kepala Daerah dalam melakukan tugas dan fungsi penanggulangan bencana
yang disebabkan oleh faktor alam dan faktor manusia, yang dapat menyebabkan
peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan manusia dan lingkungan,
maka diperlukan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah berdasarkan
amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan
Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah, sebagai bagian dari perangkat daerah lainnya merupakan pelaksana dalam menjalankan tugas penanggulangan bencana secara terintegrasi dan terkoordinir yang melibatkan semua satuan atau unit kerja untuk melaksanakan tugas prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana.
Tujuan pembentukan organisasi tersebut, diharapkan dapat memberikan dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap penanggulangan bencana alam di Kota Palu, dimana secara geografis dan geologi Kota Palu sebagai daerah rawan bencana.
Berdasarkan
pertimbangan tersebut diatas dan dengan menerapkan prinsip efesien dan efektif
serta sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, maka perlu mewadahi
penyelenggaraan tugas tersebut sesuai dengan lingkup tugas masing-masing
melalui pembentukan organisasi dan tats kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.