Tugas dan Fungsi

By Web Admin 21 Des 2021, 10:26:25 WIB
Berdasarkan Peraturan Walikota Palu Nomor 33 Tahun 2009 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palu, Pelaksana BPBD mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Pelaksana BPBD menyelenggarakan fungsi koordinasi, komando dan pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah. Sedangkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 pada pasal 5 memberikan penjabaran tugas BPBD sebagai berikut:

a) Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
b) Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c) Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
d) Menyusun dan menetapkan dan prosedur tetap penanganan bencana;
e) Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
f) Mengendalikan pengumpuan dan penyaluran uang dan barang;
g) Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
h) Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh Unsur Pengarah yang mempunyai tugas pokok memberikan saran, masukan, dan pertimbangan kepada Kepala Pelaksana BPBD dalam penetapan rencana, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian Penanggulangan Bencana secara terintegrasi yang meliputi pra bencana, saat tanggapdarurat, dan pasca bencana. Unsur Pengarah menyelenggarakan fungsi:

a) Perumusan konsep kebijakan pelaksanaan penanggulangan bencana daerah;
b) Pemantauan terhadap pelakasanaan, pngawasan, dan pengendalian penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi pra bencana, saat tanggapan darurat, dan paska bencana;
c) Evaluasi dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana yang meliputi pra bencana, saat tanggapan darurat, dan paska bencana;
d) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas bidang dan fungsinya.