Profil dan Dasar Pembentukan
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah lembaga pemerintah non-departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di Kota Palu. BPBD Kota Palu dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palu. BPBD berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota Palu. BPBD dipimpin oleh Kepala Badan secara rangkap (ex-officio) dijabat oleh Sekretaris Daerah.