Profil dan Dasar Pembentukan
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
adalah lembaga pemerintah non-departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan
bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dengan berpedoman pada
kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) merupakan salah satu Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) yang berada di Kota Palu. BPBD Kota Palu dibentuk berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palu. BPBD berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Walikota Palu. BPBD dipimpin oleh Kepala Badan secara
rangkap (ex-officio) dijabat oleh Sekretaris Daerah.