Pemkot Palu Gencarkan Pembagian Masker untuk Lindungi Masyarakat dari Dampak Asap Karhutla
Menyikapi memburuknya kualitas udara dengan konsentrasi PM2.5 mencapai 138 µg/m³, pembagian masker dilakukan di sejumlah titik di Kota Palu sebagai upaya mengurangi paparan partikulat berbahaya dan melindungi kesehatan masyarakat.

Menindaklanjuti imbauan Wali Kota Palu terkait kondisi kualitas udara yang memburuk akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kegiatan pembagian masker kepada masyarakat dilaksanakan sebagai upaya mengurangi paparan debu dan partikulat berbahaya.
Berdasarkan hasil pemantauan Stasiun Pemantau Atmosfer Global Lore Lindu Bariri pada Senin, 19 Oktober 2026, konsentrasi PM2.5 tercatat sebesar 138 µg/m³ dengan kategori tidak sehat, sedangkan PM10 mencapai 136 µg/m³ dengan kategori sedang.
Kegiatan pembagian masker telah berlangsung sejak 18 Oktober 2026 dan berlanjut pada 19 Oktober 2026 di sejumlah lokasi di Kota Palu, meliputi Pantai Kampung Nelayan, Lapangan Kantor Wali Kota Palu, gereja HKBP, Inspektorat, Kecamatan Palu Barat, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Palu Selatan, dan Kelurahan Lolu Selatan. Kegiatan ini masih akan terus berlanjut sebagai bentuk kepedulian dan upaya perlindungan kesehatan masyarakat terhadap dampak kualitas udara yang buruk.
Baca Lainnya :
- Seminar Akhir Penilaian IKD Kota Palu Tahun 2026, Perkuat Ketahanan Daerah0
- Rangkaian Pelaksanaan Peringatan HKBN 2026 di Kota Palu : Membangun Budaya Siaga dan Masy. Tangguh0
- Infografis Kejadian Bencana Triwulan I Kota Palu0
- Laporan Kejadian Banjir Sungai Pondo dan Sungai Kawatuna0
- Laporan Kejadian Banjir di Daerah Sungai Kelurahan Tondo0
Masyarakat diimbau untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, tidak membakar sampah, serta mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk. Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap pencemaran udara semakin meningkat.

